KIM BINTANG TIMUR. Kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat sampai dengan saat ini masih banyak yang belum sesuai dengan pemilik aslinya, ada yang pemilik asli telah meninggal sedang yang menempati atau memiliki sekarang anak atau cucu, bahkan ada yang sudah dijual namun sertifikatnya belum diproses ganti nama. Hal ini tidak terjadi di Belahan timur Bojonegoro saja namun juga terjadi dimana-mana.
Untuk itu di Desa Woro Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro berusaha memberikan sosialisasi kepada masyarakat lewat RT, RW, atau ketika terjadi jual beli tanah. Semua ini dilakukan oleh pemerintah Desa Woro agar tidak terjadi permasalahan bahkan sengketa tanah dikemudian hari.
Untuk pengurusan dan proses tanah di Desa Woro dipegang oleh orang yang ahli yakni Drs. Kusen selaku Kaur Pemerintahn Desa Woro ,Dia menangani mulai dari akta Jual Beli, akta Hibah, akta Waris bahkan sampai dengan Proses Sertifikat Kepemilikan Tanah di wilayah Desa Woro. (Syafi'i)
Drs.Khusen (kaur pemerintahan) dan Aris affandi ( Kepala Desa Woro)
memberi penjelasan pertanahan kepada masyarakat.
Beberapa masyarakat yang mendapat penjelasan seputar pertanahan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !