Headlines News :
Home » » Komisi B Minta 500 Toko Modern Ditertibkan

Komisi B Minta 500 Toko Modern Ditertibkan

Written By kimbintangtimur.com on Rabu, 14 Mei 2014 | 19.56

Komisi B Minta 500 Toko Modern Ditertibkan
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot menertibkan 500 toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern.

Ketua Pansus Penataan Toko Modern Komisi B DPRD Surabaya Eddi Rusianto mengatakan setelah raperda disahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya berharap Pemkot segera melakukan aksi dengan menutup toko modern tak berizin.

"Ini dilakukan untuk memberdayakan toko kecil, pracangan, dan pasar tradisional," katanya.

Menurut dia, untuk mendapatkan IUTM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya tentang lokasi itu diperkenankan untuk membuka toko modern atau tidak.

Selain itu, lanjut dia, dalam raperda toko modern tidak boleh berdiri di kampung-kampung. Minimal lebar jalan di depan toko modern 6 meter.

Edy memerinci untuk toko swalayan minimal lebar jalan 6 meter, sedangkan supermarket lebarnya 8 meter. Sementara departmen store dan hypermat lebarnya 10 meter.

"Prinsip bagi kami ekonomi masyarakat Surabaya tidak dikuasai toko modern. Jadi penikmat kemajuan ekonomi oleh masyarakat bukan pemodal," ujarnya.

Selain lebar jalan, yang tidak kalah penting adalah tidak boleh berhimpitan dengan pasar tradisional. Jarak toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada lebih dulu minimal 500 meter.

"Toko modern ini harus memiliki IUTM selambat-lambatnya tiga bulan setelah raperda ini digedok, sehingga mereka yang tidak mengngurus IUTM berarti mengundurkan diri," katanya.

Harapannya, toko modern bisa tertata rapi. Setelah mengurus dan tidak memenuhi syarat, mereka diberi toleransi beroperasi selama 2,5 tahun, setelah itu mereka harus relokasi.

Toleransi ini diberikan karena keberadaan toko modern menyangkut hajat hidup orang banyak. "Mereka tetap diberikan izin sementara, setelah 2,5 tahun harus relokasi," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Bagin Hukum Pemkot Surabaya Risky Y Basuki menambahkan sesuai dengan UU Nomer 8 Tahun 2004, bagian jalan meliputi badan jalan saja.

"Makanya di sini untuk saat ini lebar jalan 8 meter, supaya manuvernya bisa dengan leluasa, kendaraan bersimpangan jalan bisa jalan," katanya.

Sementara itu, peritel menanggapi dingin Raperda Toko Modern karena pengaturan jarak minimal antara toko modern yang satu dengan toko modern ini dianggap bukan aturan baru sebab di beberapa kota lain di Jawa Timur (Jatim) juga menerapkan hal serupa.

Operation Community Relation Wilayah Indonesia Timur PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, M Faruq Asrori, mengatakan pembatasan jarak toko modern ini sudah ada di Ponogoro, kota Malang, dan kota-kota lain.

"Kami menyikapinya biasa saja. Yang terpenting bagi pelaku usaha adalah kepastian. Artinya, ketika mengurus perizinan sudah bisa dipastikan kapan akan keluar izin tersebut. Jadi tidak berbelit-belit," katanya. (*)

Sumber : AntaraJatim.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

By : KIM Bintang Timur

Jumlah Kunjungan

Arsip Blog

Kasih Jempol Ya...!

 
Blog Site : http://kimbintangtimur.blogspot.com/
Copyright © 2011. KIM Bintang Timur - All Rights Reserved
Editing Template By : Team Of KIM Bintang Timur
Sekretariat : Jl. Baureno - Kepohbaru No.115 Ds. Woro Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro Prov. Jatim